Metroterkini.com - Polsek Tambang Polres Kampar Riau, Senin (7/5/2018), telah mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di Perumahan Mutiara Tarai Garden Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah TS alias HR (Lk 42), seorang kuli bangunan warga Jalan Bupati Perumahan Mutiara Tarai Garden Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang.
TS alias HR ini ditangkap atas laporan Ve (Pr 37) warga Desa Tarai Bangun, karena diduga kuat telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan yang masih berusia 6 tahun.
Terkuaknya peristiwa ini berawal sekitar bulan April lalu sekira pukul 19.30 Wib, saat itu anak pelapor (korban) baru saja buang air besar, lalu pelapor menyuruh suaminya untuk mencebokkan anaknya itu.
Ketika dicebokkan tiba-tiba korban menjerit kesakitan, lalu kedua orangtua korban bertanya kepada anaknya, namun dia tidak mau menjelaskan dan hanya memberitahu bahwa kemaluannya terasa sakit.
Kecurigaan orangtua korban ini berlanjut hingga hari Ahad (6/5/2018) sekira pukul 23.30 wib, pelapor kembali menanyai korban yang akhirnya memberitahu kepada orangtuanya. Korban menyebutkan TS alias HR telah memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban. Atas kejadian tersebut orangtua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. [***]